Dua Pelaku Curas di Batam Ditangkap, Bawa Kabur Uang dan Sekarung Jengkol

pelaku curas di batam
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap polisi. Sebelumnya mereka meyatroni rumah seorang nenek di Kelurahan Sembulang dan membawa kabur uang serta sekarung jengkol. Foto: Humas Polresta Barelang

AlurNews.com – Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Galang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang lansia di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Kedua pelaku, M (49) dan S (24), ditangkap di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, pada Minggu (16/2/2025) malam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini terjadi pada Rabu (12/2/2025) pukul 04.00 WIB.

Korban, seorang perempuan berusia 67 tahun berinisial W, didatangi dua pelaku yang masuk melalui pintu belakang rumahnya. Salah satu pelaku, M, membangunkan korban dan menanyakan keberadaan uang. Saat korban mengatakan tidak memiliki uang, pelaku mengancam.

“Pilih harta atau nyawa?” kata pelaku.

Korban yang ketakutan berteriak meminta tolong, namun pelaku justru semakin beringas. M mengambil sebilah parang dan memotong batang tanaman ubi di halaman rumah, lalu menggunakan batang tersebut untuk memukul korban berkali-kali di kepala, tangan, dan kaki.

Setelah menganiaya korban, pelaku menggeledah rumah dan membawa kabur uang Rp25.000, satu unit handphone Nokia hitam, STNK motor, serta satu karung jengkol. Mereka kemudian melarikan diri dengan sepeda motor.

Mendapat laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Galang, Iptu Hasmir, segera melakukan penyelidikan. Informasi dari warga mengarah kepada keberadaan pelaku di Bukit Senyum, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil menangkap M dan S di lokasi tersebut. Saat diamankan, keduanya tidak lagi memiliki barang hasil curian. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa mereka juga terlibat dalam lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Galang.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Galang dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi hingga pelaku bisa segera ditangkap. Ia juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh kepolisian.

“Kami harap masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. (red)