
AlurNews.com – Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Denpom TNI AL dan Subdenpom TNI AD kembali menggelar Operasi Pasar.
Operasi yang dilaksanakan dari tanggal 10-16 Februari 2025 itu menyisir sejumlah warung di Pulau Karimun, Pulau Kundur hingga Perairan Karimun.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengamankan potensi kerugian negara, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya kepada penjual rokok mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
Melalui kegiatan tersebut Bea dan Cukai Karinun berharap, masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan edukasi dan pemahaman bagi penjual rokok dan masyarakat, untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun, karena akan merugikan negara,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi BC Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, Rabu (19/2/2025).
Selama kegiatan berlangsung, petugas berhasil melakukan penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), dengan jumlah barang sebanyak 261.014 batang BKC HT yang tidak dilekati pita cukai.
“Dari hasil penegahan tersebut, diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp201.651.082,” terang Fajar
Menurutnya, bahwa atas hasil operasi pasar kali ini, telah dilaksanakan satu penyelesaian perkara cukai menggunakan Asas Ultimum Remidium dengan BHP sebanyak 38.400 batang BKC HT ilegal dengan Nilai UR sebesar Rp85.940.000. (Andre)