Polisi Beberkan isi Ancaman Terduga Pelaku Pemeras ASN di Karimun

Ilustrasi pemerasan. (Foto: istimewa)

Alurnews.com – Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membeberkan isi ancaman terduga pelaku pemerasan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun.

Sebelumnya pihak Kepolisian melakukan Operasi Tangan Tangan (OTT) terhadap dua orang berinisial F dan H. Diketahui terduga pelaku F berprofesi sebagai pengacara atau lawyer dan H merupakan seorang wartawan.

Saat di OTT di salah satu cafe kawasan Kapling, Kecamatan Tebing. Polisi berhasil menemukan uang tunai senilai Rp29.980.000 (Rp29,9 juta) dari tangan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung mengatakan, kedua terduga pelaku tersebut mengancam para korban dengan menyampaikan bahwa mengantongi informasi atau data penting berupa anggaran di kecamatan.

“Mereka mengancam ketiga korban (camat-red) ini dengan mengatakan bahwa mereka ada data mengenai anggaran di Kecamatan. Hanya saja, setelah ditelusuri mereka tidak dapat menunjukannya. Jadi intinya mereka hanya mengancam atau menggertak saja,” terang Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung kepada media ini, Selasa (18/2/2024).

Dikatakan dia, pihaknya juga telah memanggil para korban atau camat tersebut untuk dimintai keterangan lanjutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi OTT tersebut berawal saat pelaku H menerima uang dari para korban dan hendak membawa barang bukti itu ke pelaku F yang telah menunggu di cafe.

Adapun modus para pelaku ini mengancam korban akan menyebarkan informasi yang mereka miliki ke media sosial serta melaporkan ke pihak berwajib. (Nando)