Lima Unit Mobil KPU Batam Ditarik, Komisioner Gunakan Kendaraan Pribadi

Ketua KPU Batam Mawardi. Foto: AlurNews.com/Roma

AlurNews.comĀ – Lima unit mobil dinas yang disewa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam ditarik lantaran imbas efisiensi anggaran. Pihak KPU kini menggunakan kendaraan berpelat merah untuk operasional ditambah dengan kendaraan milik pribadi masing-masing.

Efisiensi ini mengacu pada Inpres nomor 1tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengatakan lima mobil tersebut digunakan oleh lima komisioner. Ia mengatakan harusnya masa sewa berakhir pada 3 Februari 2025.

“Terkait efisiensi untuk kendaraan dinas yang dipakai oleh masing-masing komisioner itu habis masa sewanya sebenarnya tanggal 3 Februari 2025 lalu. Hanya saja dikasi kelonggaran, minggu lalulah ditarik,” kata Mawardi.

Diakuinya, seluruh komisioner KPU Batam kembali menggunakan kendaraan pribadi. Dan masih beraktivitas ke Kantor KPU Batam di Sekupang.

“Saya pakai kendaraan pribadi ke kantor,” kata Mawardi.

Ia mengatakan penarikan lima unit mobil tersebut tidak mengganggu operasional. Sebab, masih ada dua unit mobil dengan pelat merah untuk operasional.

“Kita tetap ada operasional, mobil yang pelat merah itu masih bisa gunakan untuk fasilitasi kita atau dinas ke mana, kita masih ada kendaraan. Yang pasti yang diambil itu hanya kendaraan yang bersifat pribadi,” katanya.

Mawardi menuturkan penarikan mobil komisioner itu berlaku di seluruh komisioner KPU se-Tanah Air.

“Sama, seluruh Indonesia untuk kali ini kendaraan yang bersifat pribadi itu dikembalikan lagi pada penyedia. Artinya sewa kendaraan tidak difasilitasi oleh APBN,” katanya.

Menurut Mawardi, efisiensi anggaran yang diberlakukan tidak menjadi persoalan yang urgen. Ia tetap bekerja sebagaimana yang telah ditetapkan.

Hanya saja pihaknya tidak diperbolehkan lagi mengadakan acara-acara di hotel, seperti misalnya FGD. Sehingga dilakukan di kantor KPU.

“Kalau memang ini harus ya tidak masalah, artinya tidak menjadi hambatan kita untuk pekerjaan kita yang lain. Jadi fasilitasi ini tidak menjadi hal yang utama bagi komisioner, sekretariat untuk tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu,” katanya. (rul)