Tim Terpadu Batam Bongkar Dua Kos-Kosan yang Jadi Sarang Narkoba

kos sarang narkoba batam
Kos-kosan di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk dibongkar karena diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Foto: Humas Polda Kepri

AlurNews.com – Tim Terpadu Kota Batam membongkar dua unit kos-kosan di kawasan Rumah Liar (Ruli) Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Rabu (19/2/2025). Kos-kosan tersebut diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

Pembongkaran dilakukan setelah Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan sejumlah tersangka yang menghuni bangunan tersebut. Tim gabungan terdiri dari Polda Kepri, Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, dan Ditpam BP Batam dikerahkan untuk memastikan kelancaran operasi ini.

Kegiatan ini dihadiri oleh Karoops Polda Kepri Kombes Pol Ulami Sudjaja, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komarudin, serta pejabat kepolisian dan aparat terkait lainnya.

Tim pertama kali merobohkan bangunan di RT 002 RW 014 Kampung Madani, yang dimiliki oleh Mutakin. Kos-kosan ini ditempati oleh Daniel Barus alias Ben dan Safril alias Semi Bin Basir, yang telah diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, tim melanjutkan pembongkaran di RT 001 RW 014 Kampung Madani, dekat Simpang Dam, yang dimiliki oleh Eva. Kos-kosan ini dihuni oleh Ilham Haryari alias Doyok Bin Irvan, yang juga sudah ditangkap dalam kasus yang sama.

Pembongkaran berlangsung lancar tanpa penolakan dari warga. Sekitar 100 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal operasi ini, dipimpin langsung oleh Kabagops Polresta Barelang AKP Yudi Kurniadi.

Setelah pembongkaran selesai, Tim Terpadu menggelar apel konsolidasi untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai rencana.

“Langkah ini bertujuan menekan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” kata AKP Yudi.

Pemerintah Kota Batam bersama aparat keamanan akan terus melakukan operasi serupa guna menutup ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan permukiman tak resmi. (red)