
AlurNews.com – Pemko Batam mulai melakukan penataan terhadap reklame-reklame di sejumlah titik Kota Batam, Selasa (11/3/2025). Reklame yang ditertibkan yang bersifat Insidentil.
Seperti, baliho yang berukuran kecil dan standard. Sementara baliho untuk berukuran besar, akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait sewa lahannya.
Penertiban dilakukan oleh dinas gabungan. Yaitu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Kegiatan ini diawali dengan Briefing di Halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam tepat pukul 09.00 WIB. Adapun titik pertama yang dituju yaitu di Jalan Selasih, tepatnya di Simpang KBC, Batam Centre Kota Batam Provinsi Kepri.
Pantauan di lokasi, ada sebanyak kurang lebih lima spanduk dititik tersebut. Selanjutnya, di depan Kawasan Tunas Industrial Batam Centre dan di depan Rumah Sakit Elisabeth Batam Center.
“Tahap awal yang kita sisir di jalan-jalan utama dan reklame yang insedintil. Bapenda yang menunjuk jalan. Reklame yang kita tertibkan berupa Sign-Sign (Tanda-tanda) di pinggir jalan,” kata Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafy.
Diakuinya kegiatan ini dilakukan sesuai instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Termasuk dalam tahapan awal proses penataan reklame di Kota Batam.
“Dan ini langkah cepat yang kita ambil sesuai dengan Perwako Nomor 50 tahun 2024 tentang penyelengaraan pajak reklame,” katanya.
Dalam tahap awal pihaknya menyisir dan menertibkan reklame-reklame yang sifatnya adalah insidentil dibawah ukuran. Kegiatan tersebut ada yang dilakukan pagi hari dan malam hari.
“Akan ditandai reklame-reklame yang harus ditindakan khusus seperti dipotong dengan menggunakan Cutting Coach,” katanya.
Tahapan berikutnya, lanjut Reza, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Bapenda Batam dan CKTR terkait titik-titik yang memiliki PBG atau IMB. Mana yang sudah membayar pajak.
Setelah itu, akan koordinasi dengan BP Batam. Upaya menyesuaikan data yang dimiliki Pemko dengan BP Batam.
“Kita harus tau mana reklame yang sudah membayar sewa titik. Kita bersyukur sudah menerbitkan satu izin resmi yang di terbitkan Pemko Batam dan ini tahap awal yang diterbitkan sesuai dengan dilantiknya Wako dan Wawako,” katanya.
Ia menambahkan syarat utama dalam pengurusan izin di Pemko Batam adalah sewa lahan dari BP Batam.
“Sekali dayung, Pemko Batam ada, BP Batam ada, IMB dan Pajak Daerah. Setelah ketemu datanya, mana yang tidak memiliki izin akan kita tertibkan. Bisa juga dicopot sendiri oleh pemiliknya. Dalam penaataan reklame ada beberapa perwakonya disetiap dinas masing-masing,” kata Reza. (rul)