Terlibat Jaringan Narkotika, Personil Polres Tanjungpinang Diamankan Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: bidhumas polda kepri)

AlurNews.com – Seorang personil Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS, diamankan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama istri berinisial AA, atas keterlibatan dalam jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia.

SS sendiri ditangkap di sebuah kosan di Sei Panas, Rabu (5/3/2025) lalu. Dalam pengembangan kasus tersangka PG, yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, dengan barang bukti sebanyak 185 gram sabu.

“Saat ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, keterangan resmi akan disampaikan nanti,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (11/3/2025) melalui sambungan telepon.

Dalam pengembangan kasus yang dilakukan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, tersangka PG mengakui mendapatkan barang bukti ini dari pelaku yang merupakan personil Kepolisian.

“Artinya SS yang mengendalikan, saat ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penangkapan SS menambah panjang daftar personil Polda Kepri yang terlibat kasus hukum. Dimana sebelumnya dua perwira di jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, dipecat atas dugaan pemerasan terhadap pengguna narkotika di Batam, Kepulauan Riau.

Kompol berinisial CP, dan satu perwira lainnya terbukti memeras pengguna Narkoba sebesar Rp20 juta sebagai uang damai agar pelaku bisa dibebaskan.

Kasus pemerasaan yang dilakukan eks Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau ini berpotensi naik untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Namun demikian, pihaknya menyebut tengah menunggu laporan untuk tindak kriminal yang dilakukan kedua mantan personil polisi tersebut. Dimana saat ini, korban diketahui baru membuat laporan atas tindakan penyalahgunaan wewenang ke Propam Polda Kepri. (es)