AlurNews.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Anambas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar tradisional dan toko swalayan di Kabupaten Anambas, Kamis (13/03/2025).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan serta kesesuaian volume minyak goreng kemasan merek Minyakita yang beredar di pasaran.
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa kemasan minyak goreng dan melakukan pengukuran volume untuk memastikan isinya sesuai dengan yang tertera pada label, yaitu 1 liter atau 1000 mililiter. Langkah ini diambil guna mencegah potensi kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng yang diuji memenuhi standar.
“Volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada label. Temuan ini memastikan bahwa produk Minyakita yang beredar di Kabupaten Anambas tidak mengalami pengurangan isi dan tetap layak dikonsumsi oleh masyarakat,” ungkap Kasatreskrim.
“Tujuan sidak ini untuk memastikan bahwa minyak goreng yang dijual sesuai standar dan tidak merugikan konsumen. Dari hasil pengukuran, tidak ditemukan adanya pengurangan isi dalam kemasan Minyakita,” tambahnya.
Selain memastikan kesesuaian volume, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menaikkan harga secara sepihak.
“Kami meminta para pedagang untuk tetap menjual minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga stabilitas harga di pasaran,” jelasnya.
Satgas Pangan Polres Kepulauan Anambas menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok akan terus dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kelangkaan serta memastikan hak konsumen tetap terlindungi, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi atau kenaikan harga minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dengan demikian, distribusi minyak goreng di Kabupaten Kepulauan Anambas diharapkan tetap transparan dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. (fadli)