Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemko Batam 2024, Ini Pesan Amsakar ke OPD

Pemko Batam menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2024 bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kepri di Kantor Wali Kota, Rabu (19/03/2025). (Foto: Diskominfo Batam)

AlurNews.com – Pemko Batam menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2024 bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kepri di Kantor Wali Kota, Rabu (19/03/2025).

Exit Meeting ini dihadiri dan dipimpin oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra dan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin. Kegiatan ini dihadiri Pimpinan Perangkat Daerah dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Batam. Exit Meeting merupakan tahap akhir rangkaian Pemeriksaan Interim yang dilakukan BPK RI selama 33 hari sejak Februari hingga 19 Maret 2025.

Dikesempatan itu Tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Richard Febrianto Turnip selaku Pengendali Teknis menyampaikan hasil sementara dari audit yang telah dilakukan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Batam. Terhadap hasil audit sementara yang disampaikan, Amsakar memerintahkan Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti hasil audit tersebut.

“Terimakasih kepada Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri yang telah melakukan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun 2024. Saya minta SKPD segera follow up dan lakukan klarifikasi terhadap temuan yang ada di dinas Bapak/Ibu,” pintanya.

Setelah melakukan Pemeriksaan Interim, selanjutnya Penyampaian Laporan Keuangan (LK) Unaudited Tahun 2024 yang nantinya akan dilaksanakan pada 25 Maret 2025 yang dilanjutkan setelahnya dengan Pemeriksaan Rinci dan terakhir akan dilakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yakni selambatnya 60 hari setelah LK diserahkan.

“Jangan ada penundaan dalam perbaikan yang harus dilakukan. Seluruh SKPD teknis agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dengan cepat dan tepat serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan intens baik dengan BPK maupun Inspektorat,” tegasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan BPK, menurutnya akan berpengaruh pada Laporan Hasil Pemeriksaan. Oleh karena itu OPD harus membenahi temuan yang telah disampaikan oleh tim BPK RI. Mulai dari pemeriksaan manajemen aset, pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan terinci nantinya.

“Semakin dilakukan pemeriksaan semakin bagus, agar kita tahu mana yang menjadi kesalahan untuk diperbaiki. Agar ini menjadi atensi bagi OPD untuk klarifikasi dan meluruskan apa yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut dari temuan BPK,” pungkasnya.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menegaskan agar Inspektorat Daerah Kota Batam agar segera melakukan review LKPD tahun anggaran 2025 sebelum disampaikan kepada BPK. Review LKPD oleh Inspektorat ini dengan tujuan perbaikan dan melengkapi kekurangan untuk dikoreksi.

“Tindaklanjuti dengan segera mungkin, mana temuan yang harus dikomunikasikan. BPK mempersiapkan waktu untuk kita berkomunikasi terhadap hal yang perlu menjadi perhatian,” tuturnya. (ib)