AlurNews.com – Polres Lingga menetapkan empat pria berinisial M, S, HAM, dan HR sebagai tersangka kasus pengancaman dan perusakan lahan sawit milik warga di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat. Keempatnya resmi ditahan pada Selasa (6/5/2025) malam.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengungkapkan para tersangka diduga mengancam warga dan merusak lahan yang secara hukum sah milik masyarakat. Mereka dijerat sejumlah pasal, termasuk UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam (ancaman maksimal 12 tahun penjara)
Kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan (ancaman 5 tahun 6 bulan) serta pasal pengancaman (ancaman 1 tahun penjara).
“Lahan yang dirusak bukan objek sengketa. Itu milik sah warga sekitar,” tegas AKBP Pahala dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Ia menambahkan, proses penangkapan berjalan tanpa hambatan karena para tersangka bersikap kooperatif.
Menanggapi kabar bahwa salah satu tersangka lebih dulu melapor ke Polsek Singkep Barat, Pahala memastikan laporan itu tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Setiap laporan kami proses secara profesional. Tapi sampai saat ini belum ada bukti kuat dari laporan tersebut. Jika ditemukan, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai aturan yang berlaku. (red)

















