AlurNews.com – Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI-P, Mangihut Rajagukguk akhirnya angkat bicara mengenai dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke Polresta Barelang beberapa waktu lalu.
Ditemui di kawasan Batam Center, Mangihut menjelaskan bahwa seluruh tuduhan yang sebelumnya telah mencuat adalah tidak benar.
Dirinya bahkan menyebut terseret masalah antara rekan bisnis ini, setelah mencoba membantu rekannya Hendrik Rajagukguk yang merupakan salah satu pengusaha pasir di Kota Batam.
“Saya hanya dimintai pendapat di grup WhatsApp mereka. Tidak pernah saya meminta saham, apalagi uang. Satu rupiah pun tidak pernah seperti kabar yang beredar saat ini,” jelasnya, Rabu (7/5/2025).
Selain menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut, Mangihut juga menyebut bahwa laporan telah resmi dicabut oleh pelapor.
Selain mengaku lega mengetahui bahwa persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga menyebut pihak terkait telah menyampaikan permintaan maaf.
“Laporan itu sudah dicabut dan diselesaikan secara damai oleh Hendrik Rajagukguk, rekan saya yang juga seorang pengusaha pasir,” jelasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan melaporkan balik sesuai saran dari PDI-P, Mangihut masih mempertimbangkannya.
“Saya serahkan ke penasehat hukum agar tidak memperpanjang masalah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Hendrik Rajagukguk mengonfirmasi bahwa proses damai dan pencabutan laporan dilakukan pada Senin (5/5/2025) di Polresta Barelang, usai kesepakatan damai yang ditandatangani di RS Elisabeth Batam Kota.
Ia juga menegaskan bahwa Mangihut tidak terlibat dalam penipuan atau pemerasan, serta tidak memiliki saham atau kepentingan di perusahaan terkait.
“Pak Mangihut hanya saya mintai pendapat secara pribadi karena kami memiliki hubungan keluarga,” jelas Hendrik.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin membenarkan adanya pencabutan laporan namun menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
“Kami mencatat pencabutan laporan, tapi belum langsung kami setujui karena ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Kasus ini masih berproses,” kata dia. (Nando)