
AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam kembali mencatat prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan opini WTP ke-13 yang berhasil diraih secara berturut-turut.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima langsung laporan hasil pemeriksaan tersebut pada kegiatan penyerahan LHP oleh BPK Kepri di Kantor BPK Perwakilan Kepri, Jumat (23/5/2025).
Amsakar menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas opini terbaik yang diberikan BPK. Ia menegaskan Pemko Batam telah memenuhi kewajibannya dalam menyusun dan menyerahkan laporan keuangan secara akuntabel.
“Kami ucapkan terima kasih ke BPK yang sudah melaksanakan pemeriksaan,” ujar Amsakar, dikutip dari Media Center Pemko Batam.
Ia juga mengapresiasi BPK Kepri yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemko Batam melalui opini WTP ini. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Terima kasih, ini bentuk tanggung jawab kami ke masyarakat setiap rupiah yang dikelola. Terima kasih atas kerja sama yang terbina dengan baik selama ini, ke depan harus ditingkatkan,” katanya.
Meski berhasil mempertahankan opini tertinggi ini, Amsakar menegaskan capaian tersebut tidak akan membuat pihaknya berpuas diri. Justru, ia menjadikan WTP sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Capaian opini WTP ini menjadi penyemangat untuk terus mengelola keuangan daerah dengan baik, tertib, efisien dan sesuai perundang-undangan ke depannya,” tambah Amsakar.
Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, menjelaskan bahwa opini WTP yang diberikan merupakan hasil dari proses pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan daerah. Opini tersebut, lanjutnya, didasarkan pada sejumlah kriteria.
“Dari pemeriksaan ini, BPK menghasilkan berupa opini. Dalam opini ini, ada rangkaian penyataan dari BPK tentang hasil laporan keuangan,” ujarnya.
Menurut Emmy, BPK menilai laporan keuangan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap regulasi, kecukupan pengungkapan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI). (red)