
AlurNews.com – Dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam atas nama Le Thi Huynh Trang (25), dan Nguyen Thi Thu Thao (25). Dibekuk unit reskrim Polsek Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau atas pengeroyokan yang dilakukan keduanya terhadap DJ First Club Batam, Sabtu (7/6/2025) dinihari lalu.
Selain kedua pelaku, pihak kepolisian saat ini masih mencari keberadaan salah satu pelaku lain atas nama Misa.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto menyebut penangkapan terhadap kedua WNA dilakukan pada, Sabtu (7/6/2025) pagi sebelum kedua pelaku meninggalkan Batam menuju Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay.
“Dua pelaku yang merupakan WNA Vietnam berhasil diamankan sebelum meninggalkan Batam. Namun satu pelaku lain masih dalam pencarian,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/6/2025) siang.
Penganiayaan terhadap korban berawal pada, Jumat (6/6/2025) saat korban yang berprofesi sebagai DJ, dipanggil oleh salah satu tamu yang berada di VIP sebelum tampil.
Saat kembali menemani tamu di ruang VIP tersebut setelah tampil, korban kemudian dipanggil oleh salah satu saksi yang meminta korban agar meminta maaf terhadap pelaku yang berstatus dalam pencarian.
“Saksi mengajak korban untuk menemui pelaku, korban menyampaikan permintaan maaf. Terkait komunikasi bahasa mereka menggunakan google translate,” ujarnya.
Namun dalam pertemuan ini, pelaku menolak korban sambil menjambak dan memukul kepala korban sebanyak 2 kali, kemudian salah satu pelaku yang lain ikut meninju pipi pelapor bagian sebelah kiri.
Peristiwa ini terjadi masih di dalam area club, yang memancing respons dari petugas keamanan dan memisahkan kedua belah pihak. Korban kemudian diantarkan oleh pihak keamanan untuk menuju area parkir.
Namun saat itu, para pelaku kembali mengejar korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban di area parkir. Di sana korban dipukul di bagian kepala berulang kali, dan ditendang serta mendapat cakaran di lengan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (Nando)