
AlurNews.com – Kepolisian menyelidiki Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25) dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, pelaku penganiayaan terhadap salah satu DJ di First Club Batam, Sabtu (7/6/2025) dinihari lalu.
Adapun penyelidikan yang dilakukan kepolisian saat ini, terkait status dan keberadaan kedua pelaku yang diduga sudah lebih dari satu bulan berada dan bekerja di Batam.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas menjelaskan dalam penyelidikan ini, pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan intansi terkait. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, dan sesegera mungkin memberitahukan kepada kedutaan atau konsuler yang ada. Kami akan segera mungkin melaporkan termasuk soal penetapan tersangka,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/6/2025).
Noval menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan saat ini juga terbukti membantu satu pelaku lain atas nama Missa yang telah berhasil melarikan diri.
Terkait penganiayaan yang dialami korban, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dna telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV.
Noval melanjutkan, peristiwa itu terjadi di dua tempat yakni ruang VIP dan parkiran First Club. Pelaku inisial Le Thi Huynh Trang berperan meminting leher korban dengan tangan kanan selanjutnya menjambak rambut korban dengan tangan sesuai dengan CCTV.
Sedangkan Nguyen Thi Thu Thao, juga melakukan pemukulan dan menjambak rambut korban di area First Club Batam.
“Kami sudah lakukan penyitaan terhadap rekaman CCTV. Kami juga mendapatkan hasil visum korban. Terdapat luka gores di bagian kanan pipi korban dan luka gores di lengan sebelah kiri,” ujarnya. (Nando)