Kejari Karimun Musnahkan BB Pidana, Jutaan Batang Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kejari Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 kasus tindak pidana umum dan khusus periode Januari hingga Juni 2025, Rabu (2/7/2025). (Foto: AlurNews)

Alurnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 kasus tindak pidana umum dan khusus periode Januari hingga Juni 2025, Rabu (2/7/2025).

Adapun pemusnahan barang bukti dari tindak pidana khusus terdiri dari 3 perkara yakni pelanggaran kepabeanan berupa 1,5 juta batang rokok ilegal, handphone. Sedangkan tindak pidana umum terdiri dari kasus narkotika dan asusila.

Kepala Kejari Karimun, Dr Pryimambudi menyebut pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah memiliki ketetapan hukum atau inkrah.

“Untuk barang bukti narkotika yakni sabu seberat 260,47 gram, ganja 0,22 gram dan ekstasi 5,35 gram. Lalu untuk rokok ilegal berjumlah 1,5 juta batang,” ungkapnya.

Kata dia, barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar hingga direndam dalam air panas, sehingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

“Kasus yang mendominasi yakni kasus narkotika dan kasus asusila terutama yang melibatkan anak dibawah umur,” sebutnya.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini juga sebagai bentuk dukungan menjalankan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkotika dan lainnya. (Andre)