Kejari Batam Mulai Penyidikan Penghindaran Pajak Hotel Da Vienna Batam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Hotel Da Vienna Boutique Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Hotel Da Vienna Boutique Batam.

Kejaksaan menduga perbuatan melanggar hukum yang dilakukan managemen, berlangsung sejak 2020 hingga 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batam nomor PRINT-4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Selasa (9/9/2025).

Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 16 saksi, baik dari manajemen hotel maupun pejabat Pemko Batam. Tiga ahli juga dimintai keterangan, meliputi ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perpajakan. Selain itu, audit resmi tengah diajukan untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik turut menggeledah sebuah ruko di Komplek Mega Tekno City, Batu Besar, Nongsa, Rabu (3/9/2025) lalu. Dari lokasi tersebut, disita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berisi data terkait kasus pajak hotel.

Priandi menerangkan, kasus ini berawal dari pendampingan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam kepada Pemko Batam. Meski berbagai upaya persuasif telah dilakukan, pihak hotel disebut tidak kunjung memenuhi kewajibannya.

Dari hasil penyidikan, hotel tersebut tidak membayar PBJT jasa perhotelan sejak 2020 hingga 2024 dengan nilai mencapai Rp 3,78 miliar.

Selain itu, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 1,21 miliar yang juga tidak disetorkan ke kas daerah.

“Pemko Batam sudah melayangkan surat teguran I dan II hingga memasang spanduk, tetapi tidak diindahkan. Bahkan pada Desember 2024, hotel tersebut dialihkan melalui proses jual beli diduga untuk menghindari kewajiban pajak,” jelasnya.

Kejari Batam menyebut sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dan sengaja tidak menyetorkan pajak. Namun, penetapan tersangka masih menunggu bukti tambahan.

“Untuk sementara, penyidik masih terus mencari bukti relevan guna menemukan tersangkanya demi kepastian hukum,” tegasnya. (Nando)