
AlurNews.com – Satres Narkoba Polres Karimun, membekuk seorang wanita berinisial PS (32) atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 paket kecil sabu siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 176 gram.
Kasatres Narkoba, AKP Arif Ridho menyebutkan penangkapan pelaku dilakukan di kontrakannya yang beralamat di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing pada 15 Agustus 2025 silam.
Dikatakan dia, pelaku diketahui merupakan seorang pengedar yang menerima barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial NK yang saat ini berstatus DPO.
“Jadi pelaku ini kaki tangannya (pengendar-red) dan baru pertama kali melakukan, dia menerima barang tersebut dari bandar NK yang berstatus DPO. Dari pengakuannya dia diupah sebesar Rp3 juta apabila barang itu laku,” ungkapnya, Kamis (11//2025).
Ia melanjutkan, pelaku nekat melakukan hal tersebut lantaran himpitan ekonomi, lantaran pelaku perantau di Kabupaten Karimun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati. serta denda maksimal Rp10 miliar. (Andre)

















