AlurNews.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait domisili keberadaan Rumah Ibadah Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Indonesia di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Rapat berlangsung pada Rabu (17/9/2025) di ruang rapat Komisi I DPRD Batam.
RDPU tersebut dipimpin anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa SH MH, didampingi Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, serta dihadiri sejumlah anggota lainnya.
Turut hadir dalam rapat perwakilan Kementerian Agama Kota Batam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam, FKUB Kecamatan Batam Kota, Bagian Hukum Setdako Batam, Camat Batam Kota, Lurah Belian, perwakilan jemaat GMAHK, Ketua RW 022 dan RT 001 Kelurahan Belian, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam forum tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan terkait aspek administrasi, ketentuan hukum, hingga kondisi sosial masyarakat sekitar yang perlu diperhatikan dalam pembahasan domisili rumah ibadah tersebut.
Ketua rapat, Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga ketenangan dan kerukunan masyarakat. Menurutnya, setiap proses yang berkaitan dengan pendirian maupun keberadaan rumah ibadah harus mengedepankan musyawarah serta mempertimbangkan aspirasi warga sekitar.
“Kerukunan dan ketenangan masyarakat adalah hal yang sangat penting. Karena itu, dalam persoalan ini kita perlu memperhatikan berbagai masukan dari semua pihak, termasuk warga sekitar,” ujar Mustofa.
Komisi I DPRD Batam menyatakan akan menindaklanjuti hasil RDPU ini dengan mencermati seluruh masukan yang telah dihimpun. Harapannya, solusi yang diambil nantinya bisa adil bagi semua pihak dan tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.















