Komisi I DPRD Batam Bahas Kendala Pembayaran UWTO KSB di Sagulung

Komisi I DPRD Batam Bahas Kendala Pembayaran UWTO KSB di Sagulung (alurnews.com)
AlurNews.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kesulitan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk Kavling Siap Bangun (KSB) di RT 001 RW 007, Sagulung Sumber Sari, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Rabu (17/9/2025).
Rapat dipimpin Anggota Komisi I Muhammad Mustofa dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I lainnya. Hadir pula perwakilan Direktorat Pengelola Lahan BP Batam, Direktorat Pengendalian Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Satpol PP, Camat Sagulung, Lurah Sungai Langkai, Ketua RW 007, RT 001, serta tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keluhan terkait penolakan permohonan pembayaran UWTO untuk kavling yang mereka tempati. Kondisi tersebut menyebabkan legalitas lahan tertunda.
Muhammad Mustofa meminta BP Batam memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai hambatan proses pembayaran UWTO.
Menurutnya, apabila tidak ada aturan yang melarang, maka warga yang sudah memenuhi persyaratan administrasi seharusnya dapat segera diproses.
Komisi I DPRD Batam menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan kavling mereka.