Penyelundupan Lewat Perairan Setokok, Ratusan Batang Rokok Ilegal Disita

penyelundupan rokok ilegal
Barang bukti rokok ilegal yang diselundupkan kapal ikan lewat perairan Setokok. Foto: Dok. Ditpolair Baharkam Polri

AlurNews.com – Ratusan batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal berhasil disita petugas patroli Ditpolair Baharkam Polri. Rokok itu didapatkan dari satu unit kapal penangkap ikan milik nelayan saat melintas di perairan Setokok, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/9/2025) dini hari.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan dua pelaku berinisial S (41) warga Kabupaten Karimun yang berperan sebagai nakhoda, dan seorang anak buah kapal berinisial A (40) yang merupakan warga Batam.

Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan menjelaskan dari kapal ikan tersebut, petugas mengamankan 48 dus rokok bermerk T3-Bold, OFO Bold, HD, H Mild Jumbo, dan H Mild Jumbo Ice.

“Benar kemarin petugas KP Anis Madu-3009 berhasil mengamankan 48 dus rokok tanpa pita cukai. Mereka sengaja menggunakan sebuah kapal pompong, yang dibuat seakan-akan kapal nelayan untuk membawa rokok tersebut masuk ke wilayah Kepri,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (26/9/2025) malam.

Saat melakukan patroli dan berpapasan dengan kapal tersebut, kedua tersangka tampak menunjukkan tindakan mencurigakan sehingga membuat petugas menghentikan laju kapal dan melakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, petugas mendapati barang bukti diantaranya 22 dus rokok T3-BOLD, 9 dus rokok OFO BOLD, 9 dus rokok HD, 5 dus H Mild Jumbo, dan 3 dua H Mild Jumbo Ice.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk penyidikan nya,” jelasnya. (nando)