Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Pelaku berinisial HS (32) ditangkap di kawasan Lubukbaja, Kota Batam, Kamis (26/9/2025) malam. (Foto: Polsek Bengkong)

AlurNews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Pelaku berinisial HS (32) ditangkap di kawasan Lubukbaja, Kota Batam, Kamis (26/9/2025) malam.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra menyebut kasus ini bermula dari laporan seorang warga Bengkong Permai berinisial ZH (61), kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam miliknya pada Senin (22/9/2025) pagi.

Korban menuturkan, motor tersebut sebelumnya diparkir di garasi samping rumah pada Minggu malam. Kendaraan itu bahkan sudah dikunci ganda menggunakan rantai besi. Namun, saat hendak keluar rumah usai salat subuh, motor tidak lagi berada di tempat. Rantai pengaman ditemukan dalam kondisi rusak dan tergeletak di lantai garasi.

“Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap,” jelasnya, Jumat (26/9/2025).

HS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Windsor, Lubuk Baja, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“HS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya. (Nando)