AlurNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance Masjid – Masjid Berdaya Berdampak (BMM-Madada) sebagai upaya memutus mata rantai pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Program ini mendorong masjid menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat, bukan hanya tempat ibadah.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menilai pinjol dan judol telah merusak ketahanan ekonomi rumah tangga, bahkan menjerat sebagian penerima bantuan pemerintah.
“Melalui BMM-Madada yang dikelola takmir masjid, kita bisa meminimalisasi masyarakat agar tidak terjerumus pada praktik pinjol dan judol,” ujarnya, Jumat (26/9/2025) dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Arsad menjelaskan, BMM-Madada dirancang memperluas peran masjid menjadi pusat sosial dan ekonomi. Dana umat yang dikelola takmir akan disalurkan dalam bentuk pinjaman lunak bergulir bagi warga yang memiliki usaha, namun terkendala modal.
“Banyak warga punya semangat berusaha, tetapi terhambat modal. Pinjaman tanpa bunga ini menjadi solusi agar mereka tidak terjerat pinjol,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah pinjaman lunak dikembalikan, dana akan disalurkan lagi kepada penerima baru. Menurut dia, skema bergulir ini menjadi solusi preventif agar masyarakat tak mencari pembiayaan ilegal.
“Masjid bisa menjadi garda ekonomi umat sekaligus benteng dari pinjol dan judol,” tegas Arsad.
Wakil Ketua Baznas Jawa Tengah, Zain Yusuf, menuturkan Baznas mengalokasikan 50 persen dana zakat untuk mustahik konsumtif seperti bantuan kursi roda dan renovasi rumah tidak layak huni, sementara sisanya diarahkan pada pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi.
“Untuk mustahik produktif, kami menyediakan 23 jenis pelatihan agar mereka berdaya, sesuai tujuan zakat menyejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.
Menurut Zain, pelatihan bidang konstruksi seperti tukang kayu dan tukang batu paling diminati. Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti uji kompetensi bersama Kementerian PUPR agar siap masuk dunia kerja.
Ia menambahkan, setiap masjid yang menerapkan skema BMM-Madada disarankan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk memastikan pengelolaan dana umat lebih tertib dan akuntabel.
“Model ini sudah terbukti berhasil di Karanganyar yang memiliki lebih dari 3.000 masjid dengan UPZ aktif,” kata Zain. (red)