Gegara Utang, Seorang Pria di Batam Tewas Dianiaya 

Tiga pria berinisial SN (36), RJ (31), dan AG (26) diamankan Polsek Lubukbaja atas penganiayaan berujung kematian yang terjadi terhadap korban berinisial RF (32). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Tiga pria berinisial SN (36), RJ (31), dan AG (26) diamankan Polsek Lubukbaja atas penganiayaan berujung kematian yang terjadi terhadap korban berinisial RF (32).

Kasus ini terungkap, setelah penyelidikan paska korban meninggal dunia, setelah ditemukan warga di Lapangan Kampung Nelayan, Tanjunguma, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/10/2025) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas menjelaskan, penganiayaan ini didasari masalah utang dengan pelaku berinisial SN. Ketiga pelaku diamankan di Perumahan Griya Sagulung Permai, Kecamatan Sagulung.

“Setelah penyelidikan dilakukan kami berhasil mengamankan SN, RJ, dan AG. Sementara satu pelaku lain berinisial NS saat ini sudah berstatus DPO. Permasalahan sendiri karena korban memiliki utang Rp3 juta dengan tersangka SN,” jelasnya, Selasa (7/10/2025).

Tidak hanya itu, penganiayaan terhadap korban juga dilakukan di tiga lokasi berbeda setelah korban ditemui pelaku SN pada, Jumat (26/9/2025) lalu. Adapun TKP pertama terjadi di rumah kos tersangka RJ, TKP kedua di lapangan Kampung Pisang, dan TKP ketiga di Lapangan Kampung Nelayan, tempat korban ditemukan.

Noval menambahkan, identitas para pelaku dapat diketahui berdasarkan rekaman CCTV yang ditemukan polisi, selain pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

Setelah menjemput korban dan membawa korban ke TKP pertama, tersangka SN berperan memukul wajah korban yang dibantu oleh pelaku RJ. Setelah penganiayaan terjadi, pelaku SN dan RJ kemudian mengajak korban menuju TKP kedua.

Korban yang sebelumnya sempat menolak, kemudian diancam dengan sebilah parang oleh pelaku RJ. Tiba di lokasi kedua dan bertemu dengan pelaku AG, korban kembali dianiaya sebelum

Sementara tersangka AG berperan melakukan pemukulan pada pipi kiri dan kanan wajah korban. Adapun tersangka NS diketahui melakukan pemukulan brutal terhadap korban menggunakan stick baseball hingga patah.

“Setelah itu korban ditinggalkan oleh para pelaku, hingga korban ditemukan oleh warga yang kebetulan melintas. Saat ditemukan korban sudah dalam keadaan lemas dan tidak dapat merespon warga yang menolong,” jelasnya.

Setelah ditemukan oleh warga, korban kemudian dilarikan menuju RS Elisabeth Lubuk Baja sebelum dirujuk ke RS Bunda Halimah. Namun saat menjalani perawatan korban kemudian dinyatakan meninggal pada tanggal 1 Oktober lalu.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (Nando)