
AlurNews.com – Sebanyak 10 kilogram sabu dan 363 butir ekstasi dimusnahkan di Polresta Barelang, Selasa (30/5/2023) pagi. Adapun keseluruhan barang bukti merupakan hasil tangkapan Satreskoba Polresta Barelang sejak tangga 3 hingga 22 Mei 2023.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tei Nuryanto menerangkan keseluruhan barang bukti, diamankan dari empat perkara, yang melibatkan 8 tersangka laki-laki, dan 1 tersangka perempuan.
“Total tersangka dalam empat kasus ini berjumlah sembilan orang,” paparnya.
Untuk barang bukti, sabu dimusnahkan dengan cara direndam di air panas dan dicampur larutan pembersih toilet. Sementara barang bukti ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
Sebelum dimusnahkan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam melakukan uji coba sabu dan ekstasi, guna menguji keaslian barang bukti yang dimusnahkan.
“Agar tidak ada dusta di antara kita, jadi harus diuji coba dulu. Kalau nanti asli dia hasilnya bewarna ungu,” kata dia.
Nugroho mengatakan, berdasarkan pendalaman yang dilakukan, barang bukti sabu yang mereka amankan berasal dari China dan dibawa lewat Malaysi.
“Rencana akan diedarkan di luar Batam. Kemungkinan di daerah Surabaya,” kata dia.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (Nando)

















