AlurNews.com – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Karimun, Yoga Hadhi Wijaya merespons kabar mengenai dugaan keterlibatan oknum ASN Rutan Karimun berinisial F alias G dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Yoga menyebut bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. Diketahui dugaan kasus penipuan tersebut saat ini sedang ditangani langsung oleh Polres Karimun.
“Intinya kami menghormati proses hukum. Sesuai laporan kasus ini sedang ditangani oleh Polres Karimun,” sebut Yoga kepada awak media, Rabu (5/11/2025).
Dikatakan dia, usai menerima informasi mengenai laporan tersebut, pihaknya juga langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap F alias G.
Karutan juga menegaskan serta memastikan akan menjaga keselamatan pelapor yakni Jordan yang saat ini berstatus warga binaan di Rutan Karimun.
“Saya menjamin keselamatan dan keamanan dia (pelapor), saya bisa pastikan itu,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum ASN Rutan Karimun berinisial F alias G dan rekannya berinisial EP dilaporkan ke Polres Karimun atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam laporan tertanggal 1 November 2025 itu, keduanya diduga melakukan penipuan terhadap Jordan yang merupakan tersangka kasus narkotika dengan mengiming-imingi pengurangan hukuman.
Melalui kuasa hukumnya, Ronald Reagen Sunarto Baringbing menyebut kedua terlapor meminta sejumlah uang tunai kepada Jordan agar pengurangan hukumannya diproses.
Tak sedikit, menurut pengakuan Ronald kerugian kliennya akibat kejadian tersebut mencapai Rp800 juta, dengan rincian Rp350 juta diawal ditambah 1 unit mobil Toyota Fortuner dan 1 unit lori atau truk. (Andre)


















