AlurNews.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Karimun akan berakhir dalam beberapa hari lagi, tepatnya pada tanggal 15 November 2025.
Kepala UPTD PPD Samsat Karimun, Didit Yulianto mengajak warga Kabupaten Karimun untuk memanfaatkan dan tidak melewatkan program pemutihan tersebut.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berakhir pada tanggal 15 November, jadi kami mengajak dan mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Ia mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut sudah dimulai sejak 1 Juli 2025 lalu. Terdapat keunggulan dalam program ini salah satunya penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2019 ke bawah.
“Lalu, untuk tunggakan pajak tahun 2020 mendapat diskon 50 persen, tahun 2021 dapat diskon 40 persen, tahun 2022 dapat diskon 30 persen, tahun 2023 dapat diskon 20 persen dan tahun 2024 dapat diskon 10 persen,” ungkapnya.
Didit menambahkan, masyarakat juga dipermudah dengan berbagai layanan sehingga tidak perlu ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran.
“Jadi masyarakat yang tidak sempat ke kantor, bisa bayar lewat mobil Samsat Keliling. Kami juga mengadakan Samsat Bergerak (Samber) untuk menyambangi pulau-pulau sehingga mempermudah masyarakat untuk membayar,” jelasnya. (andre)


















