
AlurNews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA), berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Natuna Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa kapal dengan nama lambung HP 9213 TS dengan mesin 70 GT itu beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.
“KIA berbendera Vietnam ini kami amankan di Laut Natuna Utara. Kapal yang diawaki para pelaku melakukan ilegal fishing,” jelasnya di Kantor PSDKP Batam, Kamis (6/11/2025)
Ipunk menjelaskan, kapal tersebut terdeteksi melalui pusat komando (commamd center) KKP serta tervalidasi melalui operasi pengawasan melalui udara (airborne surveillance).
Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh KP Barakuda 01 yang melakukan pengamatan, mendapati kapal ikan asing sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada Sabtu (01/11/2025).
KP Barakuda 01 kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan sekitar pukul 00.41 WIB. Kapal tersebut diawaki oleh tiga orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Vietnam termasuk nakhoda, dengan alat tangkap jaring trawl dan terdapat tangkapan cumi kering.
“Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp22,6 miliar,” jelasnya.
Ipunk menyebut kapal HP 9213 TS diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 16 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya proses hukum akan dilaksanakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam.
Ipunk menyebutkan bahwa Laut Natuna Utara merupakan salah satu wilayah perairan dengan potensi kerawanan yang tinggi terhadap aktivitas kapal ikan asing ilegal. Selain dipengaruhi oleh lokasi perairan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Laut Natuna Utara menyimpan kekayaan sumber daya perikanan yang melimpah.
Dalam upaya mengawasi sumber daya tersebut, sepanjang tahun 2025 Ditjen PSDKP telah berhasil menangkap sebanyak 41 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 6 kapal ikan asing dengan perincian 5 kapal berbendera Vietnam dan, 1 kapal berbendera Malaysia dan 35 kapal perikanan Indonesia.
“Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Ipunk. (nando)
















