
AlurNews.com – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam menyuarakan penolakan upaya pembungkaman pers yang coba dilakukan pemerintah, melalui gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo.
Ketua AJI Batam, Yogi menyampaikan aksi damai yang dilakukan dua organisasi jurnalis ini, juga didukung oleh Lembaga studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan, NGO lingkungan Akar Bhumi Indonesia, dan komunitas literasi Chiki Chump.
Yogi mengingatkan upaya ini berawal dari kritik melalui artikel yang telah sesuai dengan aturan jurnalistik. Namun buntut terbitnya artikel ini, membuat Mentan Amran melayangkan gugatan perdata sebesar Rp200 miliar terhadap Tempo.
“AJI Batam melihat ini adalah percobaan luar biasa, itu gugatan yang sangat besar terhadap media di pusat. Kemudian bagaimana media di daerah nantinya, apabila itu diloloskan maka media kritis di daerah tinggal menunggu mati,” tegasnya dalam aksi damai yang berlangsung di Gerbang Selatan Dataran Engku Putri, Batam Center, Sabtu (8/11/2025).
Yogi menilai, hasil yang terjadi dalam kasus ini akan sangat mempengaruhi media kritis yang berada di daerah. Lolosnya gugatan ini, berpotensi akan diikuti oleh pihak lainnya dalam membungkam kritik yang diterbitkan di media massa nantinya.
“Tidak semua media di pusat memiliki perwakilan di daerah. Masyarakat mengetahui informasi di daerah melalui media lokal yang ada. Kalau gugatan ini lolos, maka kritik dan faka yang disampaikan berpotensi menjadi gugatan nantinya,” ujarnya.
Yogi menegaskan, setiap masalah pemberitaan harus diselesaikan sesuai aturan pers, bukan melalui gugatan perdata. Dalam perjalanan kasus, pihak Tempo diketahui telah mengikuti permintaan Dewan Pers dan telah menyampaikan permintaan maaf.
“Kami mendesak agar semua sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers,” ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau, Tommy Purniawan, menurutnya gugatan sebesar Rp200 miliar adalah cara untuk membungkam kebebasan pers.
Tommy mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sudah diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Gugatan seperti ini berbahaya. Bisa jadi preseden buruk dan mengancam media kecil di daerah,” jelasnya.
Tommy menambahkan, aksi di Batam adalah bagian dari gerakan nasional untuk melawan pembungkaman pers dan memperjuangkan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dalam aksi ini, Tommy juga menambahkan adanya enam poin tuntutan yang disampaikan oleh PFI Kepri, AJI Batam, dan Koalisi Masyarakat Sipil yang terlibat.
Keenam tuntutan aksi solidaritas ini antara lain:
- Menteri Pertanian harus mencabut gugatan terhadap Tempo dan menyelesaikan masalah melalui Dewan Pers sesuai UU Pers.
- Pengadilan harus menghormati kewenangan Dewan Pers seperti yang diatur dalam UU Pers.
- Kekeliruan dalam pemberitaan harus diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan pengadilan. Pers adalah pilar demokrasi.
- Praktik pembungkaman dan pembredelan terhadap media dan jurnalis harus dihentikan. Jurnalis adalah kontrol sosial, bukan humas pemerintah.
- Seluruh media dan jurnalis yang bekerja profesional harus mendapat jaminan perlindungan hukum dan kebebasan pers.
- Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, termasuk melalui buzzer atau pengerahan massa, harus dihentikan. (nando)

















