
AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor ilegal yang marak menjelang akhir tahun.
Dalam operasi gabungan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (8/12/2025), polisi menangkap empat orang tersangka berinisial W, AG, RH, dan AA.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengatakan keempat pelaku ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pelabuhan.
“Para tersangka ini ditangkap dalam operasi gabungan. Kami berhasil menyita sebelas koper, delapan ransel, dan dua puluh karung yang berisi pakaian bekas hasil impor ilegal,” ujar Silvester, Selasa (9/12/2025).
Menurut dia, barang bukti tersebut terdiri atas pakaian bekas yang baru dibawa dari Singapura dan sebagian lainnya merupakan sisa hasil penjualan kelompok tersebut.
Pada saat pemeriksaan, petugas awalnya mencurigai gerak-gerik tiga tersangka berinisial S, AG, dan RH yang baru tiba dari Singapura. Ketiganya kedapatan membawa banyak koper dengan kondisi yang tidak lazim dibawa oleh pelancong.
“Mereka menggunakan jasa porter. Dari kecurigaan itu, petugas melakukan pelacakan dan mendapati ketiganya menunggu di depan pelabuhan. Saat diperiksa, mereka mengaku barang tersebut merupakan pakaian bekas impor,” kata Silvester.
Selain menangkap tiga tersangka pertama, polisi juga menemukan satu unit mobil yang terparkir di area Pelabuhan Internasional Batam Center. Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan karung berisi pakaian bekas yang dikendalikan oleh tersangka AA.
“Barang di mobil itu sebagian tampak baru masuk, sebagian lagi hasil penjualan. Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Bea Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 103 huruf D junto Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Mereka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar,” kata Silvester. (nando)

















