Dugaan Isu Provokasi, Begini Respons Tridaya Group Soal Wacana Tambang Pasir di Sawang Karimun

Penandatanganan dukungan masyarakat terdampak langsung rencana tambang pasir darat oleh warga dan ketua RT dan RW setempat. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – PT Tridaya Setya Lestari Sejahtera (Tridaya Group) merespons dugaan isu provokasi yang dilakukan sejumlah oknum di media sosial.

Dalam unggahan yang disampaikan tersebut, dikatakan jika rencana penambangan pasir darat yang akan dilakukan oleh Tridaya akan merusak lingkungan serta tidak memberikan dampak positif ke masyarakat.

Dugaan provokasi itu pun sontak saja memantik kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat di kawasan tambang yakni di Kelurahan Desa Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

“Faktanya, kami selalu melakukan sosialisasi dan mendapat dukungan dari penduduk sekitar lokasi rencana penambanga, dan dukungan itu melibatkan ketua RT, ketua RW, masyarakat terdampak, Lurah, serta Camat. Dan sosialisasi itu berkali-kali kita laksanakan bersama masyarakat,” ujar Komisaris Tridaya Group, Edy SP, Sabtu (13/12/2025).

Lebih lanjutnya lagi, pihak perusahaan juga masih menelusuri terkait beredarnya surat pernyataan penolakan rencana tambang pasir oleh warga.

“Kami telah telusuri, dan ketua RT, RW serta tokoh masyarakat setempat tidak mengetahui hal itu. Namun informasi yang kami himpun, ada salah satu warga inisial Y mengumpulkan tanda tangan warga yang meminjam pakai lahan perusahaan selama ini,” terangnya.

Ia menyebut, ada dugaan bahwa para peminjam pakai lahan ini ingin menguasai lahan, padahal, jelas ada perjanjian pinjam pakai lahan perusahaan.

“Kami menduga, ada upaya jual-beli lahan milik perusahaan secara tidak sah, dan jika perusahaan mengambil kembali lahan dan dikelola, maka kedok mereka terbongkar,” jelasnya.

Adapun mengenai lahan, Edy SP mengaku bahwa telah menyerahkan hal tersebut kepada pihak legal hukum perusahaan.

“Terkait dugaan upaya penguasaan lahan, tentunya ada legal hukum kami. Apakah nantinya akan dibawa ke ranah hukum apa tidak, akan dibahas lebih lanjut. Namun jika hal itu telah merugikan perusahaan, maka langkah hukum tentu menjadi opsi terkahir,” tegasnya.

Terpisah, Asmawi (46) salah satu warga sekitar rencana penambangan pasir darat mengaku tidak mengetahui soal surat penolakan yang beredar di masyarakat. Dirinya menduga nama-nama dalam surat tersebut menggunakan nama samaran serta keaslian tanda tangannya diragukan.

“Kami sudah tanya ketua RT dan RW, mereka juga tidak tahu, dan yang menggerakkan itu juga tidak meminta persetujuan ketua RT dan RW. Kami heran juga. Jangan lah warga kami diadu domba oleh orang luar. Saya sebagai salah satu warga di sini, dari kakek nenek saye kami sudah tinggal di sini, mendukung tambang ini, biar ada peningkatan ekonomi. Anak-anak kami juga butuh makan, butuh pendidikan. Ini orang Tanjungpinang pulak yang mau merecoki,” papar Asmawi.

Terpisah, Legal Hukum Tridaya Group, Trio Wiramon mengajak masyarakat agar lebih bijak menanggapi isu yang diduga sengaja digiring oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. isu yang terkesan provokatif bahkan bisa merugikan diri sendiri serta orang lain.

“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi jika ada kabar burung yang belum tentu kebenarannya dan perlu untuk menyaring terlebih dahulu untuk tidak langsung menelan mentah-mentah yang terkesan provokatif,” pintanya.

Ia mengaku, pihak Perusahaan selama ini gencar melakukan sosialisasi ditengah masyarakat terdampak serta didukung oleh warga.

“Yang menyebar isu ini malah orang luar Sawang, dan tidak terdampak langsung,” cetusnya.

Terkait berita miring soal jabatan komisaris atau pengurus perusahaan yang di isi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di freaming di media sosial, Sekretaris Peradi Karimun itupun meminta agar para pewarta tidak menelan isu tanpa kajian perundang-undangan.

“Pun demikian juga kepada kalangan media hendaknya tetap menjaga profesionalitas dalam membuat pemberitaan dengan selalu mempedomani kode etik jurnalistik dan selalu cover both side stories, serta benar-benar melihat fakta supaya menghasilkan produk jurnalistik berkualitas dan tidak tendensius yang terkesan hanya opini sepihak yang hendak menggiring opini masyarakat secara kurang fair. Hal tersebut perlu karena agar tidak menjadi fitnah atau pencemaran nama baik.” ujarnya. (Andre)