Imigrasi Batam Gelar Operasi Wiraspada, 18 WNA Diperiksa

Operasi Wiraspada Imigrasi Batam
Imigrasi Batam melakukan operasi wiraspada di salah satu perusahaan di Batam. Foto: Dok. Imigrasi Batam.

AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar Operasi Wiraspada pada 9–12 Desember 2025 sebagai langkah pengawasan keimigrasian untuk mencegah pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA).

Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengawasan difokuskan pada kawasan industri dan sejumlah penginapan di wilayah kerja Imigrasi Batam, meliputi Kawasan Kabil, Kecamatan Galang, Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, hingga Kecamatan Lubuk Baja.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan administrasi serta pemantauan aktivitas WNA. Dari hasil pengawasan, 18 WNA dinilai perlu menjalani pemeriksaan lanjutan guna pengumpulan bahan keterangan.

Di Kawasan Kabil, tepatnya di PT HFMI dan PT PRI, petugas menemukan tujuh WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas yang memerlukan pendalaman untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan.

Sementara di Kecamatan Galang, pengawasan di PT SB dan PT CR mendapati 11 WNA yang juga perlu klarifikasi lanjutan, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal dengan aktivitas di lapangan.

Sementara itu di lokasi pengawasan lainnya, keberadaan dan kegiatan WNA masih berada dalam koridor ketentuan keimigrasian. Meski demikian, petugas tetap melakukan pencatatan dan pemantauan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari fungsi pengawasan negara.

“Setiap temuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, Operasi Wiraspada menjadi bentuk komitmen Imigrasi Batam dalam memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia tetap sesuai hukum.

Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi penjamin dan pelaku usaha agar melakukan pengawasan internal serta memastikan legalitas izin tinggal tenaga kerja asing di lingkungan kerja masing-masing. (red)