AlurNews.com – Dua pekerja di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karimun dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) lantaran diduga menilap uang dapur.
Keduanya dilaporkan karena dianggap telah merugikan pemilik dapur. Dua orang yang dilaporkan ini berinisial N merupakan Koki dan KD bertugas sebagai Akuntan SPPG.
“Kami sudah laporkan perihal ini ke BGN dan sudah ditanggapi, selanjutnya kami menunggu instruksi dari BGN apakah akan ditempuh melalui jalur hukum atau seperti apa,” ujar Mitra SPPG di Karimun, Qila, Rabu (17/12/2025).
Ia mengatakan akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami SPPG ditaksir mencapai Rp100 juta.
“Mereka diduga memalsukan nota belanja serta mengambil barang-barang milik dapur,” terangnya.
Kejadian ini menjadi perhatian khusus bagi para pekerja di dapur SPPG untuk senantiasa menjaga profesionalitas serta kejujuran dalam bekerja.
“Ke depan kita berharap para pekerja bersikap jujur dan profesional agar terhindar dari jeratan hukum,” ungkapnya.(andre)

















