
AlurNews.com – Satres Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram.
Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro menyebut barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dua kasus sepanjang bulan November 2025.
“Kasus pertama pengungkapan di pelabuhan internasional pada 22 November, sementara kasus kedua merupakan barang bukti temuan yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur pada 27 November 2025 lalu,” ungkapnya, Senin (22/12/2025).
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menangkap tersangka berinisial NI, dan satu orang lainnya masih berstatus DPO.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara direbus, dan dihadapkan ke tersangka secara langsung.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.
Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba. (andre)

















