AlurNews.com – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan laporan polisi (LP) dengan total 11 tersangka yang dilaksanakan di Mapolresta Barelang, Senin (22/12/2025).
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh perwakilan penasihat hukum, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Kota Batam, Badan Narkotika Nasional (BNN), jajaran perwira dan bintara Polri, serta awak media.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara tuntas, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan barang bukti hasil kejahatan narkotika tidak kembali disalahgunakan.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada penindakan semata, tetapi juga memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur. Ini merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses pengujian keaslian dan memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilakukan pemusnahan.
Selain penindakan, lanjut Kapolresta, pendekatan kemanusiaan juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan peredaran narkotika, guna melindungi masyarakat dari dampak sosial yang lebih luas.
Adapun total barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.282,73 gram, ekstasi sebanyak 800 butir dengan berat netto 345 gram, serta ganja seberat 726,22 gram.
“Berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (Nando)

















