Tempuh Upaya RJ, Tersangka Kasus Narkotika di Karimun Jalani Rehabilitasi

kasus narkotika di karimun
Tersangka kasus narkoba di Karimun menjalani rehabilitasi usai tempuh upaya RJ. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial RS (31). Dari hasil jalur RJ tersebut, tersangka disetujui untuk diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial.

Diketahui, tersangka RS ditangkap Kepolisian pada Selasa, 16 September 2025 silam di salah satu di bengkel kawasan Ranggam, Kelurahan Tebing lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.

Saat ditangkap, RS mengaku barang haram tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diedarkan. Kata dia, sabu itu diberikan oleh pria berinisial A (DPO) sebagai pengganti bayaran amplifier milik RS senilai Rp300 ribu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karimun, Jumieko Andra menyebut terdapat beberapa unsur yang menjadi bahan pertimbangan dilakukan RJ terhadap tersangka.

Di antaranya tersangka baru pertama kali tersandung kasus dan bukan residivis tindak pidana narkotika. Selain itu, pelaku juga merupakan korban penyalahgunaan narkotika serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika gelap.

“Proses RJ tersebut sudah disetujui oleh pimpinan Kejaksaan Agung pada tanggal 22 Desember 2025, terdapat surat jaminan dari tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” ujar Jumieko, Rabu (24/12/2025).

Selanjutnya, tersangka RS akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Kota Batam. Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan secara langsung oleh Kasipidum kepada tersangka di Aula Kejari Karimun.(andre)