UMP Kepri 2026 Naik 7,06 Persen Jadi Rp3,87 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya. Foto: Diskominfo Kepri

AlurNews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri Tahun 2026 sebesar 7,06 persen menjadi Rp3.879.520, dari sebelumnya Rp3.623.654 pada 2025. Kenaikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1327 Tahun 2025.

Selain UMP, Pemprov Kepri juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kepulauan Riau untuk tahun 2026.

UMSP Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp3.902.096, naik dibanding tahun sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur Nomor 1328 Tahun 2025.

Untuk tingkat kabupaten/kota, UMK Kota Batam 2026 menjadi yang tertinggi, yakni Rp5.357.982, naik 7,38 persen dari Rp4.989.600 pada 2025. Sementara UMK Kabupaten Bintan naik 8,92 persen dari Rp4.207.762 menjadi Rp4.583.221.

Adapun UMK Tanjungpinang dan UMK Kabupaten Lingga sama-sama ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dari tahun sebelumnya. UMK Kabupaten Karimun naik 7,22 persen menjadi Rp4.241.935.

Kenaikan juga berlaku untuk wilayah perbatasan. UMK Kabupaten Natuna naik 6,96 persen dari Rp3.628.002 menjadi Rp3.879.520, sedangkan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas meningkat 4,77 persen menjadi Rp4.279.851.

Gubernur Kepri turut menetapkan UMSK Kabupaten Karimun melalui SK Nomor 1338 Tahun 2025, naik 7,28 persen dari Rp3.960.000 menjadi Rp4.248.268. Sementara UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas tetap di angka Rp4.219.165.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menegaskan bahwa penetapan upah minimum merupakan instrumen perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky Wijaya, Rabu (24/12/2025), dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri.

Ia menjelaskan, dari sisi kepastian hukum, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas aturan pengupahan. Sementara dari sisi ekonomi, pemerintah mempertimbangkan data BPS, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Diky juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar mematuhi keputusan tersebut demi menjaga stabilitas hubungan industrial.

“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengganggu iklim investasi,” katanya.

Seluruh ketentuan upah minimum di Kepulauan Riau wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2026.(red)