
AlurNews.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan di rumah kos kawasan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Perkara ini diungkap kepada publik melalui konferensi pers, Rabu (31/12/2025).
Korban diketahui berinisial BY (21), karyawan swasta, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Blok VI Jalan Dahlia No. 01. Polisi menangkap seorang pria berinisial MTA (19) yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, menjelaskan korban terakhir kali terlihat pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB saat pulang kerja dari sebuah restoran di kawasan Lubuk Baja. Sejak itu, korban tidak dapat dihubungi hingga menimbulkan kecurigaan rekan-rekannya.
“Kecurigaan tersebut mendorong saksi CP (26) bersama MP mendatangi kamar kos korban pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mendapati pintu kamar terkunci dan dililit kawat hanger dari luar, disertai bau menyengat,” ujarnya.
Setelah pintu dibuka, saksi menemukan gundukan bedcover dan bercak darah mengering di dalam kamar. Warga sekitar kemudian diminta membantu dan peristiwa itu segera dilaporkan ke kepolisian.
Menerima laporan sekitar pukul 15.55 WIB, petugas Polsek Lubuk Baja langsung mengamankan lokasi kejadian dan melakukan olah TKP bersama Tim Inafis Polresta Barelang. Hasil awal menunjukkan korban meninggal akibat tindak kekerasan.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi menangkap terduga pelaku MTA (19) di kawasan Nagoya pada hari yang sama sekitar pukul 19.05 WIB.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Noval.
Hasil pemeriksaan forensik mengungkap korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang lidah dan mati lemas, serta benturan keras di kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak. Temuan tersebut menguatkan dugaan pembunuhan dilakukan secara sengaja.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan lingkungan, terutama menjelang pergantian tahun, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (red)

















