Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Seorang Remaja di Batam Diamankan Kepolisian

Tersangka persetubuhan di bawah umur. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Unit Reskrim Polsek Bengkong mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bengkong, Kota Batam.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada Kamis (8/1/2026). Peristiwa dugaan persetubuhan itu diketahui terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu tempat karaoke keluarga di kawasan Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong.

Pelapor dalam perkara ini merupakan seorang perempuan berinisial K. Ia melaporkan kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi dari anak keduanya, lalu menanyakan langsung kepada korban.

“Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 15 tahun berinisial N. Sementara itu, terduga pelaku adalah anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial R, yang juga masih tergolong anak di bawah umur,” jelas Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan keterangan awal korban, perbuatan dugaan persetubuhan tersebut telah terjadi beberapa kali. Kejadian terakhir disebut berlangsung di lokasi karaoke keluarga di Bengkong Palapa. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis.

Kepolisian mengamankan terduga pelaku berinisial R di wilayah Bengkong, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian. Anak terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Nando)