
AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar sebagai langkah pencegahan terhadap perilaku menyimpang, termasuk praktik perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar di SMAN 3 Batam, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 40 siswa-siswi, para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar etika pergaulan, penggunaan media sosial, hingga cara menyikapi konflik di lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan ini, siswa-siswi diajak memahami bahwa sikap dan interaksi sehari-hari, baik secara langsung maupun melalui media digital, memiliki konsekuensi hukum dan sosial.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan edukasi hukum sejak dini menjadi kunci agar pelajar mampu membedakan mana perilaku yang masih dalam batas wajar dan mana yang berpotensi melanggar hukum.
“Banyak kasus bullying berawal dari anggapan bahwa itu hanya bercanda. Padahal, ketika dilakukan berulang dan menimbulkan penderitaan bagi orang lain, itu sudah melampaui batas,” ujarnya.
Priandi menjelaskan, bentuk perundungan saat ini semakin beragam, tidak hanya fisik atau verbal, tetapi juga melalui dunia maya. Menurutnya, perkembangan teknologi membuat interaksi antar pelajar semakin terbuka, namun sekaligus rawan disalahgunakan.
“Media sosial seharusnya digunakan secara positif. Jika digunakan untuk merendahkan atau menyakiti orang lain, dampaknya bisa sangat luas dan sulit dikendalikan,” katanya.
Dalam penyuluhan tersebut, jaksa juga mengajak siswa untuk memahami dampak psikologis yang dapat dialami korban bullying. Perundungan, kata Priandi, bukan hanya soal rasa sakit sesaat, tetapi bisa meninggalkan luka batin yang memengaruhi masa depan seseorang.
“Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar dan berkembang. Itu hanya bisa terwujud kalau semua pihak saling menghargai,” ujarnya.
Menutup kegiatan, Priandi menegaskan bahwa pemahaman hukum bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bekal agar generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab.
“Dengan mengenal hukum sejak dini, pelajar diharapkan mampu menjaga diri, menghormati orang lain, dan menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari bullying,” jelasnya. (Nando)

















