Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, hingga Liquid Vape Etomidate Hasil Ungkap Kasus Narkoba

Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama periode November hingga Desember 2025. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama periode November hingga Desember 2025.

Pemusnahan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) di Lantai 3 Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam, dan disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, Bea Cukai Batam, BPOM Kepri, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, selama dua bulan terakhir pihaknya menangani empat kasus tindak pidana narkotika. Tiga orang tersangka telah diamankan, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate,” ujar Suyono.

Barang bukti sabu kristal yang diamankan memiliki berat total 191,76 gram. Dari jumlah tersebut, 171,52 gram dimusnahkan, 19,9882 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan 0,2518 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Sementara itu, barang bukti liquid vape Etomidate berjumlah 148 unit, dengan 146 unit dimusnahkan dan dua unit disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.

Untuk jenis ekstasi, total barang bukti mencapai 2.308 butir dan 8,49 gram serbuk ekstasi. Sebanyak 2.297 butir ekstasi dan seluruh serbuk ekstasi dimusnahkan, sedangkan sembilan butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan dua butir untuk pemeriksaan laboratorium.

Barang bukti tersebut berasal dari empat kasus yang terjadi di wilayah Kota Batam. Tersangka ZA diamankan di kawasan Sagulung dengan barang bukti 2.200 butir ekstasi dan 8,49 gram serbuk ekstasi. Tersangka ZL ditangkap di sebuah hotel di kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, dengan barang bukti 98,12 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka SK diamankan di Apartemen Baloi Indah, Lubuk Baja, dengan barang bukti 93,64 gram sabu dan 108 butir ekstasi. Adapun satu kasus lainnya yang masih dalam penyelidikan ditemukan di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Lubuk Baja, dengan barang bukti 148 unit liquid vape Etomidate.

Menurut Suyono, dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan internasional,” jelasnya. (Nando)