OJK Serahkan Tersangka Kasus Investree ke Kejari Jakarta Selatan

Tersangka Kasus Investree
Dua tersangka kasus PT Investree Radhika Jaya diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan. Foto: Dok. OJK

AlurNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya (IRJ) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan ini menandai rampungnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti.

“Penyidik OJK pada Kamis, 22 Januari 2026, telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka Sdr. AAG dan Sdr. APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ismail dalam siaran pers, Jumat (23/1/2026).

Penyerahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, sehingga penanganan perkara beralih dari penyidikan ke penuntutan.

Kasus ini bermula dari praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang berlangsung pada 2017–2023. OJK mengungkapkan, para tersangka menawarkan imbal hasil tetap per bulan tanpa memiliki legalitas sebagai penyelenggara jasa keuangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menetapkan Sdr. AAG dan Sdr. APP sebagai tersangka,” lanjut Ismail.

Keduanya dijerat Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Dalam proses penegakan hukum, OJK sempat menghadapi kendala karena kedua tersangka berada di Doha, Qatar, dan dinilai tidak kooperatif. OJK kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri hingga diterbitkan DPO dan Red Notice pada 14 November 2024.

Melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

OJK mengapresiasi dukungan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta PPATK dalam penanganan perkara tersebut.

OJK menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. (red)