Muhammad Zen Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Seleksi Direktur Perumda Tirta Mulia

Seleksi Direktur Perumda Tirta
Salah satu peserta seleksi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun Muhammad Zen didampingi kuasa hukumnya melakukan konferensi pers terkait gugatannya ke PTUN, Minggu (8/2/2026). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Hasil seleksi atau penetapan calon Direktur di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun oleh pemerintah daerah menuai polemik.

Salah satu calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun terpilih berdasarkan hasil pengumuman Tim Panitia Seleksi (Pansel) yakni Muhammad Zen akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang dilayangkan oleh M Zen beranjak dari kekecewaannya terhadap surat keputusan Bupati Karimun yang membatalkan penetapan dirinya selaku Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.

Padahal sebelumnya, M Zen merupakan peserta dengan perolehan nilai atau poin tertinggi dan menempati peringkat pertama pada pengumuman resmi Pansel tertanggal 22 September 2025 silam.

Melalui kuasa hukumnya, Linda Theresia menyebut alasan pembatalan itu lantaran M Zen tidak memiliki pengetahuan di bidang manajerial serta tidak pernah memimpin suatu tim di perusahaan.

“Klien kami sudah melampirkan surat pengalaman kerja selama 7 tahun 10 bulan di Perusda Unit Usaha Air Minum Karimun. Lalu, beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik Distribusi Transmisi selama 6 Tahun 10 bulan dan Plt Manager selama 1 tahun saat mendaftar kemarin,” ungkap Linda, Minggu (8/2/2026) siang.

Sebelumnya tim Pansel juga sudah mengumumkan lima nama calon termasuk M Zen yang dinyatakan lulus administrasi sehingga berhak mengikuti tahapan Ujian Kelayakan Kompetensi (UKK).

“‎Klien kami memperoleh nilai tertinggi saat UKK maupun tahapan wawancara akhir oleh Bupati Karimun dan kemudian ditetapkan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun terpilih melalui pengumuman yang disampaikan Pansel,” kata dia.
‎‎
Berdasarkan hasil akhir rekomendasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap kliennya, Linda justru menduga adanya manipulasi data yang dilakukan.

“Jadi perlu diketahui, klien kami sudah dinyatakan lulus administrasi oleh tim Pansel yang artinya sudah lengkap. Namun, secara tiba-tiba Mendagri tidak memberikan rekomendasi, tentunya kami jadi bertanya-tanya apakah syarat administrasi yang dikirim ke Mendagri sudah lengkap apa belum. Kami menduga adanya manipulasi data disini,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan surat pemberitahuan dari Bupati Karimun terhadap kliennya baru diterima pada tanggal 26 Januari 2026 kemarin. Padahal, di dalam surat tersebut tertulis tanggal 17 November 2025.

‎”Pada tanggal surat pemberitahuan itu tertulis tanggal 17 November 2025, sedangkan suratnya baru diterima oleh klien kami tanggal 26 Januari 2026, ada apa sebenarnya ini?” tuturnya.

‎”Kami juga menerima surat undangan dari Bupati Karimun pada besok hari (9 Februari-red) akan dilaksanakannya pelantikan Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun atas nama Ferry Kurniawan yang tak lain adalah peserta dengan ranking kedua. Maka dari itu secara tegas kami sampaikan bahwa hal ini kami akan bawa ke PTUN,” kata dia. (Andre)