Komisi I DPRD Batam Fasilitasi RDPU Lanjutan Sengketa Lahan Marchelia Tahap II

Komisi I DPRD Batam Fasilitasi RDPU Lanjutan Sengketa Lahan Marchelia Tahap II
AlurNews.com, Batam – DPRD Kota Batam melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait sengketa lahan di Perumahan Marchelia Tahap II, Rabu (4/3/2026) siang. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Batam dan dipimpin oleh Muhammad Fadli.
Dalam rapat tersebut, Fadli didampingi Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Turut hadir anggota Komisi I lainnya, yakni Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit.
RDPU ini merupakan bagian dari upaya mediasi yang telah beberapa kali dilakukan untuk menyelesaikan konflik antara warga dan pihak pengembang di kawasan tersebut.
Dalam pertemuan kali ini, Komisi I memfasilitasi dialog antara perwakilan warga dengan sejumlah perusahaan pengembang, yaitu PT Anugrah Cipta Artha Segara, PT Karimun Pinang Jaya, PT Putri Selaka Kencana, dan PT Putra Jaya Bintan.
Warga diwakili oleh Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II (FORKOM). Selain itu, rapat juga dihadiri Ketua RT/RW 004/009 Kelurahan Taman Baloi, perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, BPN Kota Batam, Satpol PP, Camat Batam Kota, serta Lurah Taman Baloi.
Dalam forum tersebut, Fadli menekankan pentingnya kesepakatan terkait pendataan warga yang memiliki bangunan maupun lahan di Perumahan Marchelia Tahap II.
Ia menyebut persoalan ini telah memiliki putusan dari Mahkamah Agung sehingga seluruh pihak diharapkan dapat bersikap terbuka.
“Kita harapkan dalam pertemuan ini terkait data warga sudah dapat disepakati sehingga kita bisa membahas hal teknis lainnya,” ujarnya.