Komisi I DPRD Dorong Kepastian Hukum Warga Pondok Pratiwi II Lewat RDPU Lanjutan

Komisi I DPRD Dorong Kepastian Hukum Warga Pondok Pratiwi II Lewat RDPU Lanjutan
AlurNews.com, Batam – Komisi I DPRD kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan untuk menuntaskan persoalan legalitas rumah serta penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Pondok Pratiwi II, Rabu (4/3/2026) siang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi I, Muhammad Fadli, didampingi Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Turut hadir sejumlah anggota lainnya, yakni Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit.
RDPU ini menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, hingga pihak pengembang dan perbankan.
Hadir pula unsur pemerintah setempat seperti Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, serta perwakilan warga dari Perumahan Pondok Pratiwi II dan III.
Dalam forum tersebut, Muhammad Fadli menegaskan bahwa RDPU lanjutan ini difokuskan untuk mencari solusi atas keluhan warga yang telah membeli rumah dan lahan, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian legalitas.
“Kami ingin persoalan ini segera menemukan titik terang. Warga membutuhkan kepastian hukum atas properti yang telah mereka beli,” ujarnya.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti minimnya penyediaan fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan tersebut. Padahal, keberadaan fasum dan fasos menjadi hak dasar yang harus dipenuhi oleh pengembang.
Menurut Fadli, pihak pengembang memiliki tanggung jawab utama dalam menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memastikan seluruh kewajiban terhadap warga dipenuhi.
Melalui RDPU ini, Komisi I DPRD berharap seluruh pihak dapat duduk bersama dan menghasilkan solusi yang adil.
“Tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga, tetapi juga menjamin terpenuhinya kebutuhan fasilitas dasar di lingkungan perumahan,” jelasnya.