Imbas Pemangkasan DBH ke Daerah, Pemkab Karimun Terancam Ambil Opsi Rumahkan P3K

Pegawai P3K Pemkab Karimun. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pemerintah Kabupaten Karimun sedang dihadapkan dengan persoalan kelanjutan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Bukan tanpa alasan, evaluasi kinerja hingga berujung pada pengurangan tenaga P3K ini berimbas dari pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah oleh pemerintah pusat sebanyak Rp185 miliar.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Djunaidi menyebut pemangkasan DBH tersebut tentunya membuat pemerintah daerah terancam mengambil opsi atau pilihan merumahkan para P3K.

“Pemangkasan DBH ini rata-rata berlaku di seluruh daerah di Indonesia, jadi tidak hanya di Karimun. Maka dari itu evaluasi kinerja menjadi salah satu opsi,” ucapnya, Jumat (27/3/2026).

Hanya saja, Djunaidi mengaku evaluasi kinerja ini belum dilaksanakan dalam waktu dekat, lantaran harus melalui berbagai proses atau pertimbangan terlebih dahulu.

‎Dirinya juga menyadari kebijakan evaluasi kinerja yang digadang-gadang akan berujung pada pengurangan jumlah P3K itu tentunya akan menimbulkan gejolak ke depan.

‎”Namun perlu diingat, evaluasi ini sangat penting dilakukan karena untuk menilai mana P3K yang benar-benar disiplin serta memiliki etos kerja atau sebaliknya,” ujarnya. (Andre)