4 Tersangka Kasus Kematian LC di Batam Segera Disidangkan

kematian LC di Batam
Jaksa menerima tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan seorang LC di Batam, Senin (30/3/2026). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Penanganan kasus kematian tragis seorang wanita pemandu lagu (LC) di Batam memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), menandai perkara tersebut siap dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi, mengatakan bahwa proses tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, kewenangan penanganan kasus kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).

“Perkara ini selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Priandi, Senin (30/3/2026).

Dalam kasus ini, empat orang tersangka diserahkan penyidik kepada jaksa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Angelina alias Papi Tam.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mulai dari pasal pembunuhan hingga turut serta dalam tindak pidana.

Korban diketahui bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya dugaan penyiksaan terhadap korban sebelum akhirnya meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyidikan Polresta Barelang, korban mengalami kekerasan selama beberapa hari sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit menggunakan identitas palsu untuk menghilangkan jejak.

Korban ditemukan meninggal dunia di RS Santa Elisabeth Sei Lekop, Sagulung, pada akhir November 2025. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya dua lokasi kejadian perkara (TKP), termasuk sebuah rumah di kawasan Sungai Jodoh, Batu Ampar.

Dalam perannya, tersangka utama diduga melakukan penganiayaan, sementara tiga tersangka lainnya disebut turut membantu, mulai dari mengawasi korban, menyediakan perlengkapan, hingga menghilangkan barang bukti. (Nando)