AlurNews.com, Batam – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan, mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kebijakan keringanan pajak yang baru disosialisasikan Pemerintah Kota Batam.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2, yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam di Hotel AP Premier Batam, Selasa (14/4/2026).
Aweng menilai kebijakan tersebut dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Menurut dia, keringanan berupa pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan wajib pajak.
“Kami berharap kebijakan ini bisa mendorong masyarakat lebih sadar dan segera membayar PBB,” ujar Aweng dalam keterangannya.
Ia menegaskan, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD, kata dia, akan berdampak langsung pada pembiayaan berbagai program pembangunan di Kota Batam.
Aweng juga meminta Bapenda bersama pihak terkait untuk mengintensifkan sosialisasi agar informasi mengenai kebijakan tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Kami harap Bapenda dan pihak terkait dapat bersama-sama mensosialisasikan peraturan ini sehingga masyarakat mengetahui, memahami, dan segera melunasi PBB,” kata dia.
Sementara itu, sosialisasi yang digelar Bapenda Kota Batam bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai isi dan manfaat Peraturan Wali Kota tersebut, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.


















