Kasus LPG Oplosan Terungkap, Pertamina Siapkan Sanksi Tegas 

LPG oplosan
Ilustrasi. Agen maupun pangkalan yang terlibat pengoplosan LPG akan diberi sanksi tegas oleh Pertamina. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyiapkan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap agen maupun pangkalan yang terbukti terlibat dalam praktik pengoplosan LPG di Sumatera Barat.

Langkah ini menyusul pengungkapan kasus dugaan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) oleh Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).

Sales Area Manager Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir pelanggaran dalam distribusi LPG bersubsidi.

“Terhadap pangkalan maupun agen yang terbukti bersalah, akan dilakukan evaluasi penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku hingga sanksi pemutusan hubungan usaha apabila diperlukan,” ujar Fakhri, Jumat (10/4/2026).

Ia memastikan, meskipun kasus ini terungkap, penyaluran LPG kepada masyarakat tetap berjalan normal dan aman.

Pertamina menyebut, pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran, terutama bagi kelompok yang berhak seperti rumah tangga miskin, pelaku UMKM, petani, dan nelayan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam membongkar praktik ilegal tersebut.

Selain itu, Pertamina juga terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dalam pendalaman kasus, termasuk memberikan dukungan data dan informasi yang dibutuhkan untuk proses hukum.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi dan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya. (Nando)