Jaga Mangrove dari Mafia Tanah, Kejari Karimun dapat Apresiasi

Mangrove Karimun
Hutan Mangrove di Desa Sugie Besar. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dalam menindak para pelaku mafia tanah terhadap hutan mangrove di Desa Sugie Besar mendapat apresiasi dari masyarakat.

Keseriusan penanganan kasus itu dapat dilihat dari penetapan dua tersangka yakni Kepala Desa (Kades) dan warganya terkait penerbitan puluhan surat sporadik ilegal di kawasan tersebut.

Ketua Gerakan Masyarakat Karimun (Germaska), Saparudin menjelaskan perbuatan mafia tanah tersebut tidak hanya bentuk tindakan melawan hukum, melainkan tindakan yang merugikan nelayan serta mengancam ekosistem laut.

“Hutan mangrove ini sangat penting bagi keberlangsungan pesisir. Sebagai penahan abrasi, hutan mangrove juga menjadi rumah bagi ekosistem dan hal ini tentu berdampak langsung ke nelayan,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

‎”Dan keberhasilan penegakan hukum Kejari Karimun terhadap para mafia tanah atau lahan ini patut kita acungi jempol dan apresiasi,” timpalnya lagi.

Ia mengatakan kolaborasi antara masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjaga potensi kerusakan laut dinilai sangat penting.

“Kami berharap masyarakat, khususnya nelayan dapat terus menjaga sinergitas dengan APH, sehingga hal-hal yang berpotensi merusak lingkungan atau alam dapat kita minimalisir bersama,” harapnya.

‎Sementara itu, menanggapi hal tersebut Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono melalui Kasi Intel, Herlambang mengatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Kejari Karimun guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.

‎”Tim Pidsus yang dinahkodai oleh Dedi Januarto Simatupang telah berusaha demi mencegah kerugian negara yang lebih besar atas perbuatan melawan hukum penjualan lahan mangrove di Desa Sugie Besar,” tuturnya. (Andre)