AlurNews.com, Batam – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Batam, Jumat (8/5/2026) siang.
Pengesahan ini menandai langkah strategis pemerintah daerah dan legislatif dalam memperkuat posisi lembaga adat sebagai penjaga nilai budaya Melayu di tengah pesatnya perkembangan Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi para wakil ketua DPRD, serta dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemko Batam, BP Batam, unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, hingga kalangan jurnalis.
Agenda pengesahan Ranperda LAMKR menjadi keputusan penting setelah sebelumnya DPRD menyelesaikan pembahasan tanggapan eksekutif terhadap Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Persampahan.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus), Muhammad Yunus SPi menegaskan bahwa Perda LAMKR tidak hanya menempatkan lembaga adat sebagai simbol budaya, tetapi juga sebagai institusi strategis yang berperan dalam memperkuat kohesi sosial dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan.
“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya dan memperkuat kohesi sosial,” ujarnya dalam sidang paripurna.
Pansus juga menekankan pentingnya pelestarian budaya Melayu sebagai fondasi nilai dan adab masyarakat Kepulauan Riau di tengah arus modernisasi. Dalam laporannya, pansus mengutip pesan budayawan Tenas Effendy bahwa “Melayu itu bukan hanya suku, tetapi cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah.”
Pembahasan Ranperda disebut berlangsung intensif dengan melibatkan Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, akademisi, serta studi banding ke Yogyakarta untuk memperkaya substansi regulasi.
Perda ini memuat sejumlah pengaturan strategis, antara lain kewenangan daerah di bidang kebudayaan, tugas dan fungsi LAM, hubungan kerja dengan pemerintah daerah dan organisasi kedaerahan, penetapan Hari Jadi LAM Kota Batam pada 10 September, hingga pengaturan upacara adat, gelar adat, keprotokolan adat, serta skema pendanaan lembaga adat. Regulasi tersebut disusun dalam 14 bab dan 46 pasal.
Setelah laporan pansus dibacakan, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan secara bulat sebelum Ketua DPRD mengetok palu sebagai tanda pengesahan Perda LAMKR Kota Batam.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kemajuan Batam sebagai kota modern harus tetap berakar pada budaya Melayu sebagai identitas daerah.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga adat dalam menjaga nilai kearifan lokal serta membangun karakter masyarakat. Menurutnya, kemajuan Batam tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kekuatan budaya.
“Perda ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” kata Amsakar.


















